Forum Community 52
Perhitungan Zakat Maal (Zakat Harta) 6HH9Zfollow @NaisInpoh, Click me!home page!index forum!
Selamat datang di forum komunitas SMA Negeri 52 Jakarta. Enjoy! | Forum ini sudah tidak terurus dengan sebagaimana mestinya. Kontak tcsilencer@gmail.com
What's What's Hot!<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>


Share
 

 Perhitungan Zakat Maal (Zakat Harta)

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
Isnan Nugrah Lastiko
Head Administrator
 Head Administrator
Isnan Nugrah Lastiko

[Gold] #1 Top Posters [Gold] #1 Most Active Topic Starters [Gold] #1 Top Posting Users This Month
Male Aries Monkey
Biography : DotA is my Life
Status : I L♥️ve Forum Community 52
Mood Mood : Perhitungan Zakat Maal (Zakat Harta) 10mjwqx
Jumlah posting : 369
Gold : 999904461
Reputasi : 9
Birthday : 09.04.92
Join date : 08.06.10
Lokasi Lokasi : LimaDua.Nice-Forum.com

Job/Hobbies Job/Hobbies : Bermain GameOnline - DotA

Humor Humor : Beli 1 gratis 3
Browser Browser : Chrome
Pesan : Undang dan ajak teman-teman Anda untuk bergabung bersama
• Forum Community 52 •

Perhitungan Zakat Maal (Zakat Harta) Empty
PostSubyek: Perhitungan Zakat Maal (Zakat Harta)   Perhitungan Zakat Maal (Zakat Harta) A6Wh4Tue 10 Aug 2010 - 15:20

Hello Tamu,,

Perhitungan Zakat Mal - Sebelum membahas cara menghitung zakat mal, baiknya kita lihat dulu pengertian dari zakat harta ini.

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.

Adapun harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
  4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.



Lantas siapa yang berhak menerima zakat? Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik adalah sebagai berikut:

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
  4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.



Selanjutnya berikut ini adalah cara perhitungan Zakat Maal atau cara menghitung zakat harta :

Pict:




sumber: url
Kembali Ke Atas Go down
https://limadua.indonesianforum.net https://www.facebook.com/ForumCommunity52 http://twitter.com/52forumotion
 

Perhitungan Zakat Maal (Zakat Harta)

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Community 52 :: BEBAS BERKREASI :: Religion / Philosophy / Spirituality :: Religi :: Islam-
Berbagi Hal Unik | JadikanPinter! | Website SMA N 52 Jakarta | Rohis SMA N 52 Jkt | Follow Us On Facebook | Follow Us On Twitter