Forum Community 52
9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia 6HH9Zfollow @NaisInpoh, Click me!home page!index forum!
Selamat datang di forum komunitas SMA Negeri 52 Jakarta. Enjoy! | Forum ini sudah tidak terurus dengan sebagaimana mestinya. Kontak tcsilencer@gmail.com
What's What's Hot!<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>


Share
 

 9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
Isnan Nugrah Lastiko
Head Administrator
 Head Administrator
Isnan Nugrah Lastiko

[Gold] #1 Top Posters [Gold] #1 Most Active Topic Starters [Gold] #1 Top Posting Users This Month
Male Aries Monkey
Biography : DotA is my Life
Status : I L♥️ve Forum Community 52
Mood Mood : 9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia 10mjwqx
Jumlah posting : 369
Gold : 999904461
Reputasi : 9
Birthday : 09.04.92
Join date : 08.06.10
Lokasi Lokasi : LimaDua.Nice-Forum.com

Job/Hobbies Job/Hobbies : Bermain GameOnline - DotA

Humor Humor : Beli 1 gratis 3
Browser Browser : Chrome
Pesan : Undang dan ajak teman-teman Anda untuk bergabung bersama
• Forum Community 52 •

9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia Empty
PostSubyek: 9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia   9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia A6Wh4Wed 11 Aug 2010 - 20:58

Hello Tamu,,

Jika di negara lain, hal-hal berikut di bawah ini sudah pasti termasuk tindak kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun benarkah hal tersebut tidak ber-arti apa-apa di Indonesia dan benar-benar dapat dimaklumi?. Gerangan mengapa terjadi demikian?

  1. Pembajakan

    Pict:

    Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.

  2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”

    Pict:

    Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.

  3. Pernikahan di bawah umur

    Pict:

    Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).

    Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).

  4. Hakim Sendiri

    Pict:

    Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.

    Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.

  5. Buang Sampah Sembarangan

    Pict:

    Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.

    Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.

  6. Pemukiman di sembarang tempat

    Pict:

    Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.

  7. Diskriminasi dan SARA

    Pict:

    Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.

  8. Pengemis

    Pict:

    Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

  9. Kelakuan Pejabat Negara

    Pict:

    Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/Cool. Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
Kembali Ke Atas Go down
https://limadua.indonesianforum.net https://www.facebook.com/ForumCommunity52 http://twitter.com/52forumotion
Tamu
Tamu
Anonymous


9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia Empty
PostSubyek: Re: 9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia   9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia A6Wh4Wed 18 Aug 2010 - 23:05

nice info n bwt bahan renungan... cheers
Kembali Ke Atas Go down
 

9 Jenis Kejahatan Yang Dimaklumi Orang Indonesia

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

 Similar topics

-
» [Sindiran] 21 Alasan Kenapa Kita Harus Bangga Menjadi Orang Indonesia
» Inilah 3 Jenis Senyuman Pembawa Masalah
» [Pict] Keren nih..! Foto Orang-Orang Yang Sanggup Memegang Matahari o_O!
» Allah Subhanahu wa ta'ala Menyukai Orang yang Bersin dan Membenci Orang yang Menguap
» Inilah Dokumen Tentang Alasan AMERIKA Takut Menyerang INDONESIA (AMERICANS AFRAID TO ATTACK INDONESIA)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Community 52 :: BEBAS BERKREASI :: The Lounge-
Berbagi Hal Unik | JadikanPinter! | Website SMA N 52 Jakarta | Rohis SMA N 52 Jkt | Follow Us On Facebook | Follow Us On Twitter