Ketika membaca artikel Opini hari Jumat, 20 Juni 2008, saya sangat terkejut ketika membaca judul Bubarkan FPI Dan Ahmadiyah. Betapa tidak, kata 'bubarkan' yang ditujukan bagi dua organisasi yang berbeda itu membuat opini pembaca bahwa FPI dan Ahmadiyah... (Tanggapan Atas Tulisan: Bubarkan FPI Dan Ahmadiyah)
- VIDEO:
- Quote :
- intinya sih jangan liat dari sisi gelap. tapi liat dari sisi terang juga (sisi FPI) mang dari dulu MEDIA ga bisa diajak bekerja sama dalam memberikan KEBENARAN. kadang kebenaran yang dianggap MEDIA adalah kebenaran yang menjual. Dikutip dari salah satu user di forum tetangga.
AHAMD TAUFIK NASUTION
Ketika membaca artikel Opini hari Jumat, 20 Juni 2008, saya sangat terkejut ketika membaca judul Bubarkan FPI Dan Ahmadiyah. Betapa tidak, kata 'bubarkan' yang ditujukan bagi dua organisasi yang berbeda itu membuat opini pembaca bahwa FPI dan Ahmadiyah sama saja. Akan tetapi setelah saya melihat latar belakang sang penulis, saya bisa dapat memahami bagaimana cara orang yang telah didoktrin dalam sebuah pergerakan yang mengedepankan pembelaan atas nama demokrasi. Atau bisa jadi pemikiran liberalisme dan pluralisme yang diusung Gus Dur mempengaruhi cara berpikir sang penulis.
Setelah membaca artikel itu dua kali, saya merasa berkewajiban memberikan tanggapan dalam tulisan ini, karena tulisan seperti yang dimuat itu apabila tidak dilakukan dengan 'adil' akan membahayakan iman orang Islam.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan saya sebelum masuk pada 10 alasan FPI jangan dibubarkan.
Pertama. Tulisan itu mengesankan bahwa FPI dan Ahmadiyah sama-sama organisasi yang gerakannya berbahaya bagi masyarakat. Padahal perbedaan antara FPI dan Ahmadiyah seperti: langit dan bumi; putih dan hitam dalam mengamalkan doktrin ajaran Islam. Oleh karenanya, tulisan itu bisa menimbulkan rasa 'geram' umat Islam Sumatera Utara terhadap saudara penulis (Umar Syadat Hasibuan).
Kedua. Ketidakpahaman penulis tentang substansi yang dipersoalkan FPI dan Forum Umat Islam terhadap keyakinan Ahmadiyah. Atau bisa jadi sang penulis paham, tapi cara berpikirnya dibelenggu kebebasan dengan model HAM yang diusung Barat.
Persoalan substansi itu adalah tentang keyakinan Mirza Ghulam Ahmad dan pengikutnya yang menyakini bahwa Mirza adalah Nabi Al-Masih yang dijanjikan Nabi Muhammad SAW, pengakuan ini dapat dilihat dalam buku Fateh Isalm versi Indonesia, halama 3. Lalu dipertegas lagi dengan keterangan yang berbeda pada halaman 14, Mirza mengatakan bahwa dirinya serupa dengan Isa Al-Masih, lengkapnya tertulis: hamba yang lemah ini pun serupa dalam sifat dengan insan-insan suci lainnya. Masalah ini diuraikan secara panjang lebar dalam buku saya Barahini-Ahmadiyya, akan teatapi, kesamaan dengan Isa Al-masih lebih ditonjolkan.
Karakter orang Ahmadiyah selalu berkilah jika fakta-fakta tertulis ini dihadapkan pada mereka dalam debat. Mereka akan mengatakan bahwa itu bukan buku keluaran resmi Ahmadiyah. Ini fakta, bahwa kebohongan itu selalu ditutupi dengan kebohongan.
Ketiga. Pandangan penulis menunjukkan bahwa Ahmadiyah belum tentu sesat. Hal ini dapat dipahami dari redaksi tulisannya: Redaksi SKB ini sangat buruk, ambivalen, dan bisa ditafsirkan macam-macam, sehingga membuka kemungkinan untuk ditarik secara semena-mena untuk memberangus kelompok yang dianggap 'sesat' menurut penafsiran agama Islam 'pada umumnya'. Tanda kutip pada kata sesat tidak jelas memang, tapi paragraf ini hendak menghubungkan SKB dengan Ahmadiyah yang belum tentu sesat.
Penulis (Anwar Syadat Hasibuan) berpendapat bahwa SKB ini buruk tidaklah tepat, karena SKB itu melarang Ahmadiyah mensyiarkan penafsiran yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Umat Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam berpendapat SKB itu tidak menyentuh aspirasi umat Islam untuk membubarkan Ahmadiyah, karena Ahmadiyah sudah menodai ajaran Islam dengan melakukan penafsiran yang menyimpang dari pokok ajaran Nabi Muhammad SAW.
Pelarangan Ahmadiyah bukanlah penafsiran individu, tapi fatwa dan ijma' ulama dan lembaga Islam, antara lain: (a) Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah mengeluarkan maklumat bahwa Ahmadiyah menyimpang dari Islam. (b) Pemerintah Arab Saudi sudah lama melarang Jemaat Ahmadiyah menunaikan ibadah haji ke Makkah (c) MUI sudah sejak dulu mengeluarkan fatwa Ahmadiyah sesat (d) Majelis Tarjih Muhammadiyah mengatakan Ahmadiyah sesat (e) Ulama-ulama di Sumatera Utara tahun 50-an sudah memfatwakan ajarah Ahmadiyah Qodian sesat (f) Bahkan di tempat kelahiran ajaran Ahmadiyah, Pakistan, sudah dinyatakan bahwa Ahmadiyah sebagai kelompok di luar Islam.
Keempat. Tulisan Anwar Syadat Hasibuan itu tidak menggambarkan objektivitas apalagi pembelaan terhadap pokok ajaran Islam tentang khatam al-anbiya'. Bahkan tulisan itu tidak menyinggung persoalan yang dilakukan AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama), bahkan kata AKKBB itu hanya ditulis satu kali dalam konteks sebuah nama saja, tidak menyinggung apa yang sedang meraka lakukan di Monas.
Perlu saudara Umar Syadat Hasibuan ketahui bahwa FPI bereaksi karena disebut dalam orasi AKKBB dengan kata-kata yang kasar dan menyakitkan. Juga perlu anda ketahui AKKBB sudah dilarang oleh polisi untuk tidak berunjuk rasa di Monas pada hari Minggu; perlu anda ketahui AKKBB tidak terdaftar di Departemen Dalam Negeri (illegal); Perlu anda ketahui dalam AKKBB bergabung kelompok Jemaah Ahmadiyah; Perlu anda ketahui anggota AKKBB membawa senjata api dan menghunusnya ke atas yang merupakan pelanggaran berat. Tapi sampai sekarang orang yang membawa senjata itu tidak tersentuh oleh pihak kepolisian. Perlu anda ketahui sebelum tulisan anda dan kasus Monas sudah ada beberapa lembaga dan LSM yang menuntut FPI dibubarkan, antara lain: Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Pemuda Katolik Perwakilan Gereja Indonesia (PGI) wilayah DKI Jakarta, Yong Men Cristian Association (YMCA), Garda Bangsa dan Pencak Silat versi Gus Dur, Banteng Muda Indonesia (BMI), AKKBB dan Jaringan Islam Liberal (JIL)
FPI Jangan Dibubarkan
Berikut ini saya sampaikan 10 alasan mengapa FPI tidak perlu (jangan) dibubarkan karena dinilai bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pertama. Karena sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubalig dan aktivis Muslim, di halaman Pesantren Al Um, Cempaka Putih, Jakarta Selatan pada 24 Rabiut Tsani 1419/ 17 Agustus 1998, jam 23.00 WIB.
Kedua. Dalam Anggaran Dasarnya FPI berdasarkan Islam dan beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah yang menetapkan visinya yaitu: amar ma'ruf nahi munkar.
Ketiga. FPI memasukkan lima prinsip perjuangan yang pernah diletakkan oleh Mujahid Dakwah Hasan Al-Bannah, yaitu; Allah tujuan kami; Muhammad Rasulullah adalah teladan kami; Al-Qur'anul karim imam kami; Jihad adalah jalan kami; Asy-Syahida adalah cita-cita kami. Semboyan perjuangan adalah hidup mulia atau mati syahid. FPI memiliki motto: Yang haq (kebenaran) tanpa sistem dikalahkan kebatilan dengan sistem.
Keempat. FPI berjuang dengan serius memberantas tempat-tempat maksiat, minuman keras, perjudian, pelacuran dan premanisme yang merusak nilai-nilai agama.
Kelima. FPI mendukung perjuangan pembebebasan Al-Aqsha dan tidak mengakui keberadaan negara Israel.
Keenam. Pembubaran FPI tindakan yang tidak produktif karena akan menyuburkan organisasi tanpa bentuk (OTB) bahkan gerakan-gerakan bawa tanah yang tidak terkontrol oleh pemerintah.
Ketujuh. Pembubaran ormas tidak boleh diskriminatif, maka apabila suatu ormas dibubarkan karena massa/anggotanya dinilai anarkis, maka semua ormas dan orsospol serta LSM apa pun yang massa/anggotanya melakukan tindakan arkis harus juga dibubarkan.
Kedelapan. Pembubaran FPI bukan solusi untuk keluar dari tindak kekerasan masyarakat, karena selama hukum tidak ditegakkan secara adil maka selama itu pula kekerasan masyarakat akan menjadi bahasa komunikasi yang tersumbat, atau bentuk protes sosial masyarakat, atau letupan psikologis dan jiwa yang sudah muak dengan ketidakadilan.
Kesembilan. Pembubaran FPI dengan dalih tindakan anarkis yang dilakukan massa/anggotanya adalah bentuk kesemrawutan penegakan hukum, karena pelanggaran pidana yang dilakukan siapa pun sudah diatur sanksi hukumnya dalam KUHP sehingga apabila ada massa/anggota suatu organisasi melakukan tindak pidana maka si pelaku yang ditindak, bukan organisasinya dibubarkan. Dikecualikan jika suatu organisasi terbukti secara sistematis melakukan makar terhadap negara, seperti pemberontakan, atau jadi kaki tangan asing membahayakan NKRI, maka patut dibubarkan.
Kesepuluh. Yang menuntut FPI selama ini adalah lembaga-lembaga yang platformnya berbeda dengan Islam. Oleh karenanya pembubaran FPI akan memberi ruang yang luas bagi penodaan dan pendangkalan aqidah Islam.
Penulis adalah pengamat Sosial Keagamaan dan aktivis ESQ